KENAIKAN CUKAI ROKOK

  • 5 November 2022 14:15
KENAIKAN CUKAI ROKOK
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.28 MB
Creada
05/11/2022 14:15 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Yusran Uccang