KENAIKAN CUKAI ROKOK
![KENAIKAN CUKAI ROKOK](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2022/11/05/kenaikan-cukai-rokok-12tg1-dom.jpg)
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Foto relacionada
Tags: