TUNTUTAN ARIF RAHMAN ARIFIN

  • 27 Januari 2023 12:20
TUNTUTAN ARIF RAHMAN ARIFIN
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum saat akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Sellata, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.33 MB
Creada
27/01/2023 12:20 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus