PENERAPAN KRIS BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN
![PENERAPAN KRIS BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2023/02/09/penerapan-kris-bagi-peserta-bpjs-kesehatan-14709-dom.jpg)
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Foto relacionada
Tags: