DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA.

  • 22 Desember 2011 16:05
 DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA.
JAKARTA, 22/12 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Andhika Gumilang (tengah) saat menjalani sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan hukuman Enam Tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2305
Tamaño del archivo
663.84 KB
Creada
22/12/2011 16:05 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor