DIVONIS BERSALAH
PALU, 4/1 Ð DIVONIS BERSALAH. Terdakwa kasus pencurian sandal bekas, AAL (15) mengikuti persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). Majelis hakim memvonis AAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan mengembalikan terdakwa kepada orang tua untuk dibina. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ama/12.