PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL

  • 20 Desember 1980 02:20
PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL
REMBANG, 20/12 - Dua kapal Trawl/Pukat Harimau Semarang, disita/dirampas berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rembang tahun 1978 lalu, karena melanggar/mencuri ikan di perairan Kabupaten Rembang.Sabtu(20/12/1980) Tetapi barang sitaan ini sekarang tak berguna karena keadaan kapal rusak parah, mesin dibawa pergi pemiliknya, juga perlengkapan lain. Itu terjadi saat menunggu Kasasi dari Mahkamah Agung Jakarta, selama dua tahun baru keluar keputusan dari Mahkamah. ANTARA FOTO/SG/dw.
Tags:

Licencia

Elige la licencia que se adapte a tus necesidades
$ 13,333
Editorial Licencia, 1024 px
$ 66,666
Exposición fotográfica, Edición y Uso Privado (2048x1382 px)
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1382
Tamaño del archivo
322.16 KB
Creada
20/12/1980 02:20 WIB
Fotógrafo
Sg
Editor