VONIS GENG MOTOR

  • 12 Desember 2007 16:16
 VONIS GENG MOTOR
BANDUNG, 12/12- VONIS GENG MOTOR. Dua orang anggota geng motor menjalani persidangan pemutusan vonis hukuman di Pengadilan Negeri TK I Bandung, Jawa Barat. Rabu (12/12). Terdakwa Gingin Ramdani dan Yoyo Okta Arianto dihukum masing-masing 2,6 bulan dan 3,6 bulan, karena bersalah melakukan tidak kekerasan yang menyebabkan luka pada korban di jalan Paspati Bandung. FOTO ANTARA/ Agus Bebeng/ss/ama/07
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1361
Tamaño del archivo
360.22 KB
Creada
12/12/2007 16:16 WIB
Fotógrafo
Agus Bebeng
Editor