SIDANG PK KORUPSI

  • 29 Mei 2012 15:45
SIDANG PK KORUPSI
MADIUN, 29/5 Ð SIDANG PK KORUPSI. Mantan Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, Kokok Raya (kiri) menjalani sidang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, Selasa (29/5). Kokok Raya mengajukan PK setelah amar putusan kasasi MA menyatakan Kokok Raya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana seperti putusan PN Kota Madiun dan telah menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/pd/12
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1946
Tamaño del archivo
672.94 KB
Creada
29/05/2012 15:45 WIB
Fotógrafo
Siswowidodo
Editor