SIDANG KASUS GENG MOTOR
MAKASSAR, 31/5 - SIDANG KASUS GENG MOTOR. Dua dari lima tersangka yang juga merupakan anggota salah satu geng motor dikawal ketat sejumlah Polisi setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Ibrahim Syamsari, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Kamis (31/5). Kelima tersangka yang masih tergolong anak berusia di bawah 18 tahun, di jerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 , serta pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani/ss/pd/12