Terdakwa Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara

  • 16 Juli 2024 16:30
Terdakwa Jemy Sutjiawan dituntut empat tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2024). JPU menilai secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama empat tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4250x2833
Tamaño del archivo
1.86 MB
Creada
16/07/2024 16:30 WIB
Fotógrafo
Asprilla Dwi Adha
Editor
Saptono