Sidang putusan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo

  • 5th August 2024 GMT+7
Sidang putusan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Majelis hakim memvonis Muhammad Feriandi Mirza dengan lima tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, Walbertus Natalius Wisang dengan enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dengan tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4510x3000
Tamaño del archivo
3.82 MB
Creada
05/08/2024 19:20 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor
Fanny Octavianus