Pemusnahan barang bukti narkotika di Aceh
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam tungku pemusnah saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/8/2024). Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 11 orang. ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.