TINDAK PIDANA KORUPSI

  • 2 Januari 2008 16:17
TINDAK PIDANA KORUPSI
JAKARTA, 2/1 - 20 TAHUN PENJARA. Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Depnakertrans Marudin Saur Maruli Tua Manihuruk berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (2/1). Marudin diancam pidana 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana audit investigasi dana tenaga kerja asing pada 2004 dengan kerugian negara Rp6,199 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3348x2457
Tamaño del archivo
1.83 MB
Creada
02/01/2008 16:17 WIB
Fotógrafo
Andika Wahyu
Editor