Kasus KDRT dan kekerasan kepada anak di Bogor

  • 14th August 2024 GMT+7
Kasus KDRT dan kekerasan kepada anak di Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
1.62 MB
Creada
14/08/2024 13:50 WIB
Fotógrafo
Yulius Satria Wijaya
Editor
Nyoman Budhiyana