Terpidana judi online dihukum cambuk

  • 30 Agustus 2024 17:10
Terpidana judi online dihukum cambuk
Petugas Kejaksaan Negeri menyerahkan rotan untuk peralatan cambuk kepada eksekutor sebelum pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawarah di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
1.87 MB
Creada
30/08/2024 17:10 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana