VONIS MANTAN BUPATI
SAMARINDA, 25/6 - VONIS MANTAN BUPATI. Mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafidz mendengarkan pembacaan putusan hakim pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (25/6). Majelis Hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada Abdul Hafidz terkait pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare di Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan pada 2004. FOTO ANTARA/Amirullah/ss/ama/2