UJI UU MIGAS
JAKARTA, 27/6 - UJI UU MIGAS. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kiri) selaku pemohon berbincang dengan Ahli Ekonomi Rizal Ramli (tengah) dan Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kanan) seusai mengikuti sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/6). PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Migas karena dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/12.