Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah

  • 12th September 2024 GMT+7
Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Achmad Albani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Aon serta ekspesi Kwan Yung alias Buyung, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4509x3006
Tamaño del archivo
1.53 MB
Creada
12/09/2024 16:25 WIB
Fotógrafo
Sulthony Hasanuddin
Editor
Saptono