Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kwan Yung alias Buyung (kiri) dan Tamron alias Aon (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Aon serta ekspesi Kwan Yung alias Buyung, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.