Rapat Paripurna DPR sahkan UU Wantimpres
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU Wantimpres kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.