Warga pemelihara landak Jawa divonis bebas

  • 19th September 2024 GMT+7
Warga pemelihara landak Jawa divonis bebas
I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas I Nyoman Sukena kerena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3329
Tamaño del archivo
1.89 MB
Creada
19/09/2024 17:55 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor
Yusran Uccang