Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 30 September 2024 16:40 WIB
Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kedua kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3334
Tamaño del archivo
3.06 MB
Creada
30/09/2024 16:40 WIB
Fotógrafo
Fauzan
Editor
Andika Wahyu