Penangkapan DPO korupsi di Jombang
Petugas mengawal tersangka korupsi pembangunan jalan rabat beton Fiqi Efendi (kiri) saat gelar perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (1/10/2024). Kejari Jombang berhasil menangkap Fiqi Efendi setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Juni 2024 karena tindakan korupsi pembangunan jalan rabat beton yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar di Kabupaten Jombang dan selanjutnya dilakukan penahanan di lapas setempat. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/agr
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.