Sidang putusan kasus pembalakan liar di lahan Perhutani KPH Ciam

  • 8 Oktober 2024 17:40 WIB
Sidang putusan kasus pembalakan liar di lahan Perhutani KPH Ciam
Terdakwa M ljudin Rahmat menjalani sidang putusan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/10/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan kententuan, jika tidak dibayar maka digantikan kurungan selama tiga bulan kepada ljudin karena terbukti melakukan pembalakan liar atau illegal logging di lahan Perhutani KPH Ciamis yang merugikan Negara sebesar Rp9,9 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
6000x4000
Tamaño del archivo
2.34 MB
Creada
08/10/2024 17:40 WIB
Fotógrafo
Adeng Bustomi
Editor
Yusran Uccang