SIDANG TUNTUTAN MUNIR

  • 25 Januari 2008 12:26
SIDANG TUNTUTAN MUNIR
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan menengadahkan kepalanya ke atas ketika mendengarkan keterangan jaksa pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1376
Tamaño del archivo
319.95 KB
Creada
25/01/2008 12:26 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor