KAWASAN TANPA ROKOK
DENPASAR, 3/9 - KAWASAN TANPA ROKOK. Seorang pegawai negeri sipil mengamati poster kawasan tanpa rokok dalam beberapa bahasa asing di sebuah perkantoran di Denpasar, Bali, Senin (3/9). Perda No. 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah resmi berlaku di Bali sejak Juni 2012 akan diterapkan secara bertahap di sejumlah kawasan termasuk tempat wisata dalam mewujudkan Bali sehat dan menjaga citra pariwisata. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/Spt/12.