MENYEBERANG SEMBARANGAN

  • 18 September 2012 19:50
MENYEBERANG SEMBARANGAN
JAKARTA, 18/9 - MENYEBERANG SEMBARANGAN. Sejumlah warga menyeberang secara sembarangan di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Selain membahayakan keselamatan, menyeberang secara sembarangan tanpa melalui jembatan penyeberangan atau zebra cross dapat terkena sanksi berupa denda sebesar Rp.250 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/mes/12
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2596x1716
Tamaño del archivo
509.2 KB
Creada
18/09/2012 19:50 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor