TINDAK PIDANA KEPABEANAN

  • 25 September 2012 17:00
TINDAK PIDANA KEPABEANAN
SEMARANG, 25/9 - TINDAK PIDANA KEPABEANAN. Petugas mengawal dua tersangka kasus dugaan tindak pidana kepabeanan, saat gelar perkara di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Selasa (25/9). Kedua tersangka, OSTU dan TZA, diduga telah mengeluarkan barang tanpa menggunakan dokumen yang sah, berupa kain jenis katun, polister, dan rayon sekitar 6 ton dari Kawasan Berikat PT SI ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kerugian negara dari tindak pidana kepabeanan ini diperkirakan mencapai Rp467 juta. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/12.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3096x1908
Tamaño del archivo
429.41 KB
Creada
25/09/2012 17:00 WIB
Fotógrafo
R.rekotomo
Editor