PUTUSAN WIDJANARKO
![PUTUSAN WIDJANARKO](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2008/02/04/putusan-widjanarko-ju5-dom.jpg)
JAKARTA, 4/2- PUTUSAN WIDJANARKO. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo mendengarkan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/2). Widjanarko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp78,3 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/08.
Foto relacionada
Tags: