MIRAS ILEGAL
JAKARTA, 10/10 - MIRAS ILEGAL. RD tersangka dalam kasus minuman keras ilegal menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (10/10). Petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan miras ilegal dengan total keseluruhan sebanyak 46.393 botol miras impor dan dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp. 8 miliar, dan sebuah mesin pembuat miras. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/Spt/12