EKSEPSI AAT DITOLAK

  • 19 November 2012 15:40 WIB
EKSEPSI AAT DITOLAK
SERANG, 19/11 - EKSEPSI AAT DITOLAK. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat (tengah) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, digiring polisi dari mobil tahanan untuk masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (19/11). Eksepsi Aat yang dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp98 miliar itu ditolak majelis hakim sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/ama/12.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4904x3376
Tamaño del archivo
1.28 MB
Creada
19/11/2012 15:40 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor