KASUS KORUPSI
![KASUS KORUPSI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x782/2008/02/22/kasus-korupsi-kwg-dom.jpg)
JAKARTA, 22/2 - KASUS KORUPSI. Dua terdakwa kasus penyimpangan proyek Tenaga Nuklir, Hieronimus Abdul Salam (kiri) dan Sugiyo Prasojo (kanan) mendengarkan penjelasan pimpinan sidang saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). Majelis hakim pengadilan Tipikor memvonis dua terdakwa Hieronimus Abdul Salam 4,5 tahun penjara serta Sugiyo Prasojo 3 tahun penjara terkait kasus korupsi penyimpangan proyek pembangunan pusdiklat Badan pengawas tenaga nuklir (Bapeten) yang merugikan negara sebesar Rp9,415 milyar. FOTO ANTARA/Jefri Aries/ama/08
Foto relacionada
Tags: