SANTUNAN JASA RAHARJA
PEKAN BARU, 2/4 - SOSIALISASI SANTUNAN. Sejumlah petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan berupa cek tunai kepada Sukinah (kanan) ahliwaris korban kecelakaan lalu-lintas, di Pekanbaru, Rabu (2/4). Sesuai ketentuan Menteri Keuangan yang baru No.36.PMK.010/2008, ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp.25 juta,dari sebelumnya Rp10 juta. FOTO ANTARA/HO/Koz/ama/08.