VONIS BOM PASURUAN.
PASURUAN, 3/4- VONIS BOM PASURUAN. A. Nadir, tersangka utama bom Pasuruan menyimak putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di PN Kota Pasuruan Jawa Timur, Rabu (2/4). Terdakwa utama ledakan bom di Kaota Pasuruan yang menewaskan tiga orang serta merusakkan 11 rumah pada 11 Agustus 2007 lalu itu divonis penjara 15 tahun lebih ringan dari tuntutan 17 tahun. FOTO ANTARA/Musyawir/hp/08.