DIVONIS SEUMUR HIDUP
SEMARANG, 14/3 - DIVONIS SEUMUR HIDUP. Rosmalinda Sinaga yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Ahmad Yani, duduk mendengarkan pembacaan vonis, pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (14/3). Majelis hakim memvonis Rosmalinda dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengimpor narkotika jenis heroin dan sabu dengan berat lebih dari lima gram. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/nz/13.