DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 14 Maret 2013 18:21
DIVONIS SEUMUR HIDUP
SEMARANG, 14/3 - DIVONIS SEUMUR HIDUP. Rosmalinda Sinaga yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Ahmad Yani, duduk mendengarkan pembacaan vonis, pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (14/3). Majelis hakim memvonis Rosmalinda dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengimpor narkotika jenis heroin dan sabu dengan berat lebih dari lima gram. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/nz/13.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2720x1700
Tamaño del archivo
403.68 KB
Creada
14/03/2013 18:21 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor