MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL

  • 8 April 2013 17:25 WIB
MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL
TANJUNGPINANG, 8/4 - MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL. Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Febra (kanan) dan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu (kiri) menunjukkan 168 botol minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita saat gelar perkara di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepri, Senin (8/4). Minuman beralkohol ilegal berbagai merek tersebut disita pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang saat menggelar operasi pasar di Kawasan Wisata Terapadu Lagoi pada 1 - 5 April 2013 karena dijual bebas tanpa izin atau tidak dilengkapi pita cukai khusus Kawasan Bebas (FTZ). FOTO ANTARA/Henky Mohari/ss/ama/13
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x3000
Tamaño del archivo
401.59 KB
Creada
08/04/2013 17:25 WIB
Fotógrafo
Henky Mohari
Editor