VONIS HUKUMAN MATI

  • 24 April 2013 18:25
VONIS HUKUMAN MATI
BANDUNG, 24/4 - VONIS HUKUMAN MATI. Anggota Kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut Prajurit Dua (Prada), Mart Azzanul Ikhwan (tengah), dikawal dua petugas Polisi Militer (PM), mendengarkan pembacaan vonis dari putusan hakim saat sidang perkara kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-09, Bandung, Jabar, Rabu (24/4). Terdakwa, Mart (23), divonis hukuman mati dan pencopotan anggota TNI oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Sugeng Sutrisno, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ibu dan anak yakni Opon (39) dan Shinta (19) beserta janin berusia 8 bulan yang masih berada dalam kandungan. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/ama/13
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1371
Tamaño del archivo
530.61 KB
Creada
24/04/2013 18:25 WIB
Fotógrafo
Fahrul Jayadiputra
Editor