PUTUSAN SIDANG DKPP
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nurhidayat Sardini (kiri) dan Anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Falina Singka (kanan) ketika memimpin sidang putusan pelanggaran Kode etik KPU di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (17/5). DKPP memutuskan bahwa KPU diberikan peringatan dan meminta kepada KPU untuk mengubah sikap dalam memahami Undang-undang dan peraturan Bawaslu serta menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga Penyelenggara Pemilu. ANTARA/M Agung Rajasa/ed/pd/13.