PENYELUNDUPAN SABU
Tersangka kurir sabu, JR (30), bersama pihak bea cukai dan BNN beserta barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram didampingi Petugas Bea dan Cukai, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur, Padang, Sumbar, Selasa (28/5). Petugas menangkap JR saat kedapatan menyelundupkan sabu senilai Rp3,8 miliar di dalam dinding kopernya ketika sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pesawat rute Kualalumpur (Malaysia) - Padang pada Minggu (26/5). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Koz/pd/13.