PUTUSAN KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON

  • 17 Juli 2013 15:55
PUTUSAN KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/13
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3313x2204
Tamaño del archivo
1.62 MB
Creada
17/07/2013 15:55 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor