KORUPSI BUPATI SEMARANG

  • 22 Mei 2008 16:16
KORUPSI BUPATI SEMARANG
UNGARAN, JATENG, 22/5 - DUA TAHUN PENJARA. Bambang Guritno, Bupati Semarang non-aktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi buku ajar Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp3,36 miliar, berjalan keluar dari ruang sidang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Ungaran, Jateng, Kamis (22/5). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/08
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1459x2048
Tamaño del archivo
312.1 KB
Creada
22/05/2008 16:16 WIB
Fotógrafo
R Rekotomo
Editor