TERSANGKA PENIPUAN MOBIL

  • 5 September 2013 17:45
TERSANGKA PENIPUAN MOBIL
Polisi menggiring dua tersangka penipuan berinisial AF dan SPR menuju ruang tahanan saat dilakukan gelar perkara penipuan di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (5/9). Kedua tersangka kasus penipuan mobil berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung yang diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz/13
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3686x2448
Tamaño del archivo
812.53 KB
Creada
05/09/2013 17:45 WIB
Fotógrafo
Anis Efizudin
Editor