SANKSI KUNCI RODA
Petugas Dishub DKI Jakarta mengunci roda mobil yang parkir di badan Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (18/9). Sanksi hukum dengan penguncian roda mobil tersebut dilakukan karena pengendara memakirkan kendaraan tidak pada tempatnya dan melangggar ketentuan parkir Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.