BANDAR EKSTASI BERSAUDARA

  • 16 Oktober 2013 17:20
BANDAR EKSTASI BERSAUDARA
Petugas Satnarkoba menunjukkan bungkusan berisi lima ribu ekstasi jenis GG milik MR (38) dan LW (35) di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10). MR dan LW yang merupakan kakak beradik itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam beberapa waktu lalu bersama barang bukti ekstasi senilai Rp500 juta, mobil, dan beberapa ponsel, dan mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/Koz/ama/13.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1297x2048
Tamaño del archivo
1.22 MB
Creada
16/10/2013 17:20 WIB
Fotógrafo
Joko Sulistyo
Editor