VONIS GANI ABDUL GANI

  • 28 Oktober 2013 16:10
VONIS GANI ABDUL GANI
Mantan Direktur Utama PT Natway Utama Gani Abdul Gani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10). Majelis hakim memvonis Gani Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar dan 24.400 dolar Amerika terkait proyek pengadaan outsourching roll out costumer information system rencana sistem induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004 serta outsourching pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informai di PT PLN Disjatim 2004-2008. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/mes/13.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x1331
Tamaño del archivo
863.92 KB
Creada
28/10/2013 16:10 WIB
Fotógrafo
Wahyu Putro A
Editor