SANKSI BUANG PUNTUNG ROKOK

  • 17 November 2013 18:35
SANKSI BUANG PUNTUNG ROKOK
Warga membuang puntung rokok ke dalam tempat sampah di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/11). Pemprov DKI Jakarta mulai Desembar 2013 akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi bagi yang membuang puntung rokok sembarangan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/13
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1993
Tamaño del archivo
1007.81 KB
Creada
17/11/2013 18:35 WIB
Fotógrafo
Zabur Karuru
Editor