Suciwati

  • 3 Mei 2007 17:40
Suciwati
JAKARTA, 3/5 - SEBAGIAN DIKABULKAN. Istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, mengikuti sidang putusan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5). Majelis hakim mengabulkan pembayaran ganti rugi senilai Rp664 juta, namun menolak gugatan lain yang diajukan Suciwati, seperti penyampaian permohonan maaf di media massa, pembangunan monumen untuk Munir, serta permintaan audit terhadap PT Garuda Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/07.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1339
Tamaño del archivo
161.62 KB
Creada
03/05/2007 17:40 WIB
Fotógrafo
Fanny Octavianus
Editor