VONIS PENIPUAN CPNS

  • 12 Desember 2013 16:05 WIB
VONIS PENIPUAN CPNS
Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS), Dadang Hari Priambodo mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, (12/12). Dadang Hari Priambodo divonis empat tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap 53 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ed/ama/13
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1953
Tamaño del archivo
270.83 KB
Creada
12/12/2013 16:05 WIB
Fotógrafo
Fikri Yusuf
Editor