VONIS KEPSEK PELAKU PENCABULAN
![VONIS KEPSEK PELAKU PENCABULAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x858/2013/12/17/vonis-kepsek-pelaku-pencabulan-7t4t-dom.jpg)
Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam, Herizon usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang terbukti dilakukannya kepada sejumlah siswi sekolahnya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12). Herizon dilaporkan oleh orangtua 15 siswi karena perbuatan cabulnya, akibat tindakannya yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/pd/13
Foto relacionada
Tags: