PERDA ANGKOT MENGETEM

  • 26 Desember 2013 17:05
PERDA ANGKOT MENGETEM
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (26/12). Pemda DKI Jakarta sudah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi denda maksimal Rp500 ribu pada angkot yang mengetem sembarangan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/13.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
1.21 MB
Creada
26/12/2013 17:05 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor